A.
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum
(rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk
melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan
kewajiban menurut hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Namun
ada pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di
dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak
dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum
(Personae miserabile) yaitu :
· Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa dan belum menikah.
· Orang yang berada dalam pengampuan
(curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, dan pemboros.
2.
Subjek
Hukum Badan hukum (Rechts persoon)
Subjek hukum badan hukum adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
· Memiliki kekayaan yg terpisah dari
kekayaan anggotanya.
· Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua
macam bagian, yaitu :
1.
Badan Hukum Privat
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Contohnya:
Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
2. Badan Hukum
Publik
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.Contohnya
Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Ada enam teori yg digunakan
sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fiksi dari C.V. Savigny
Teori ini mengatakan, bahwa pada dasarnya hanya manusia adalah orang,
juga bagi hukum, bahwa yang disebut badan hukum itu sebenarnya adalah sekedar
bayangan/gambaran saja yang tidak berujud dengan nyata.Ia hanya dianggap ada
dan dipersamakan dengan orang. Menurut
cv. Savigny badan hukum tergantung dari pengakuan penguasa. Sehingga Utrecht
menyebutnya bahwa badan hukum semata-mata hanya buatan pemerintah negara
saja.Terkecuali negara, badan hukum itu suatu fiksi saja, yakni sesuatu yang
sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayanggannya untuk
dapat menerangkan sesuatu hal.
2. Teori kekayaan bertujuan dari brinz dan R.H. Siccama
Teori ini menyatakan, bahwa badan
hukum terdiri dari sesuatu kekayaan yang dipisahkan dan diberti tujuan-tujuan
tertentu,maka hanya manusia saja dapat menjadi subyek hukum, tetapi juga tidak
dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada sesuatu
manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak atas kekayaan itu.
3.
Teori Organ dari Otto von Gierke
Teori ini menyatakan, bahwa badan
hukum adalah sesuatu badan yang nyata, dan mempunyai kehendak sendiri.Ia juga
mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karenanya badan hukum seperti manusia,
yaitu yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum, yaitu “eine
leiblichgestige Lebenseinheit”.
Badan hukum itu menjadi suatu “
Verbandpersonlichkeit:, yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan
perantaraan alat-alat yaitu organen (organ-organ), badan itu,misalnya
pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan
mulutnya atau dengan perantaraan tangannya bilakehendak itu ditulis dalam
secarik kertas.
4.
Teori kekayaan bersama dari Planiol dan Molengraaff
Teori ini menyatakan, bahwa pada
badan hukum terdapat sesuatu kekayaan dari beberapa orang (manusia)
bersama-sama. Ia adalah sesuatu kesatuan yang tegak sendiri, mempunyai nama
sendiri dan dalam hubungan itu ia dapat merupakan pendukung hak. Konsekwensinya
hak kewajiban badan hukum itu pada hakekatnya hak kewajiban anggota bersama-sama,
sehingga dinamakan teori kepunyaan kolektif. Menurut teori ini maka badan hukum
itu suatu konstruksi yuridis saja,karena badan hukum itu pada hakekatnya
sesuatu yang abstrak.
5.
Ajaran L. Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang
fungsi sosial, maka juga di sini L. Duguit tidak mengakui adanya badan hukum,
sama halnya seperti ia tidak mengakui adanya hak-hak subyek hukum. Yang ada
hanyalah fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan; dan subyek hukum itu
hanya manusia saja.
6.
Teori Eggens
Teori ini menyatakan, bahwa badan
hukum adalah suatu “ hulpfiguur”, karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh
hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya. Bahwa dalam hal-hal
tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakukan suatu
rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu
sebagai suatu kesatuan,karena seseorang subyek hukum (manusia) saja tidak dapat
(berwenang) sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa
hukum.
B.
OBYEK HUKUM
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:
1.
Benda bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh
: perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh
: saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.
Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak bergerak karena
sifatnya,
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
·
Benda tidak bergerak karena
tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang
meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan
untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu
pabrik
Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M
Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian,
penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
C.
Badan
Hukum sebagai subjek hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia,
ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek
hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua
ahli dibawah ini, yaitu:
1)
Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R. Soeroso
Badan hukum
adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar
ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum.
Dari dua pengertian badan hukum yang
dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum
adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh
sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan
itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum
karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu
timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan
hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya,
turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka
pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya
manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian,
manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan
lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas
hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan yang
diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan
perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Dalam hukum
dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1) Badan
hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan
bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini
merupakan badan negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan
oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a. Negara Indonesia, dasarnya adalah
Pancasila dan UUD 1945
b. Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota,
dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini
telah dirubah sebanyak dua kali)[1]
c. Badan Usaha Milik
Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
d. Pertamina, didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2) Badan
Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan
beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan
hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk
tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
a. Perseroan
terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
b. Koperasi,
pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
c. Partai
Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008.
Berkenaan
dengan badan hukum, terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang
badan hukum, yaitu:
1)
Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan negara
saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan
bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.
2)
Teori harta kekayaan bertujuan (Doel
vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat menjadi
subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang disebabkan
badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan dan
dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut teori
ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
3)
Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang
sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan
perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah
sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak
dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E.
Polano.
4)
Teori milik bersama (Propriete collectif
theory)
Hak dan kewajiban pada badan hukum pada
hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama. Kekayaan
badan hukum adalah kepunyaan bersama para anggota. Pengikut teori ini adalah
Star Busmann dan Kranenburg.
5)
Teori kenyataan yuridis (Juridische
realiteitsleer)
Badan hukum merupakan suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di
raba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh
Mejers.
D.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
1.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar