A. Hukum Perdata Yang Berlaku di
Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal
163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda,
adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum
adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku
seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No.
129).
c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab,
India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum
harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri,
yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa
(Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum
perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah
ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan
hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu
melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
B.
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan
di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Perkataan
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil ).
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil ).
Dan
pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian
sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata
dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum
perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu
:
1. factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
1. factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia
yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
•
golongan eropa dan yang dipersamakan.
•
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
•
Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S.
yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
•
Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang
barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara
belanda berdasarkan azas konkordinasi.
•
Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka.
Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian
besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
•
Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa
golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum
tertentu saja.
Peraturan
– peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
•
Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
• Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
• Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
•
Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
•
Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
•
Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
•
Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
D.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Menurut ilmu pengetahuan hukum,
hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya
dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang
mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam
hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil.
- Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang
mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan
akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum harta kekayaan
(Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua
kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya
dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dar:
- Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum
Waris
Hukum waris merupakan hukum yang
mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk
wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum
perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek
terdiri dari 4 buku, yaitu:
- Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar