A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Para
ahli sarjana hukum memberikan pengertian
hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya,
contohnya ;
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di
dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law,
written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery
law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang
memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak
tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan
masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan
yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hokum tertulis
dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
B.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material
dan formal
Ø Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan,
bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Ø Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini
jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hokum Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law,
written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
C. KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab
lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk
memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
D.
KAIDAH/NORMA
Pengertian kaidah/norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah
dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup
dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul
dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan
suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan
hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum.
Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau
ditaatin oleh masyarakat.
Jelaskan Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu.
Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hokum
Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak
dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi
menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan
hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah
manusia.
Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk
person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi
2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum. 2. Badan
hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut
kepentingan publik atau banyak orang.
E.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga
bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan
tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar