Permintaan (Demand)
Konsep hukum ini dikemukakan oleh Alfred Marshall. yaitu
" Apabila harga suatu barang naik, permintaan barang tersebut akan turun. Jika suatu harga barang turun maka permintaan barang tersebut akan naik "
Penawaran (Supply)
Konsep hukum ini dikemukakan oleh Alfred Marshall, yaitu :
" Apabila harga suatu barang itu naik, maka penawaran barang tersebut akan naik. Jika suatu harga barang tersebut turun maka penawaran barang itu akan turun "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar