Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan
fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia
yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak
berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas.
Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang
terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan
menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam
bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum
benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu
sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang
untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual.
Perlindungan
dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah
penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
·
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku
panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak
untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan
alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati
oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
·
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
·
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
·
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar