A.
Definisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat
dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur
dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak
Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk
memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada
KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
B.
Prinsip-prinsip
HAKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
C.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO
hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right) Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak
sirkuit terpadu
D.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum
terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor
14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar