Kamis, 16 April 2015

Tugas ke 2



Soal
1.             Ceritakan tentang 3 pelaku dari perekonomian Indonesia menurut opini !
2.             Sejarah otonomi daerah dan yang melatar belakangi timbulnya otonomi daerah!
3.             Buktikan apa saja yang menjadi kendala perekonomian indonesia saat ini dengan masalah diatas ?
4.          Menurut anda apa tujuan ditetapkan UU No.5 tahun 1999. Bagaimana wujud perekonomian Indonesia bila UU ini tidak ada

Jawab :
1.             A.BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi antara lain melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat kebijakan-kebijakan seperti kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang perdagangan, dan kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan peran BUMN juga dapat dilihat dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur, pertambangan , keuangan , pos dan telekomunikasi , transportasi , listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
Tujuan Pendirian BUMN :
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
b.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.      Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.      Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.

B. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan perannya BUMS mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS yaitu dalam rangka mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam perkembangannya BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaannya.

Tujuan Pendirian BUMS :
1) Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2) Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
3) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia
5) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


C. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pendapat saya : bumn, bums dan koperasi saling bekerja sama dengan baik agar perekonomian indonesia dapat berlangsung secara baik. Dan dari fungsi-fungsi mereka yang sudah saya sebutkan dapat mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi dan masyarakat di indonesia. Serta dapat membatu menyelesaikan suatu permasalahan yang ada di indonesia khususnya dalam sektor pertanian.

2.                      Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa menjadi tiang utama tegaknya sentralisasi kekuasaan OB. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum OB berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi OB untuk mematahkan setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Ada dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas kebijakan politik sentralisme di masa lalu. Kedua, adalah faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Pendapat  saya : Yang melatar belakangi timbulnya suatu otonomi daerah yaitu adanya suatu gejolak tuntutan dari berbagai daerah terhadap berbagai  kewenangan. Pelaksanaan otonomi daerah ini merupakan titik  fokus yang terpenting untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat indonesia. Dan juga pembangunan suatu daerah yang disesuaikan oleh pemerintah bedasarkan potensi dari tiap daerahnya.

3.             Pendapat  saya : Kendala perekonomian indonesia saat ini yaitu luas lahan pertanian indonesia semakin sempit karena lahan pertanian di indonesia digunakan untuk membangun gedung-gedung besar, perumahan, pembuatan jalan dan keperluan lainnya. Padahal lahan pertanian ini sangat dibutuhkan oleh manusia untuk bercocok tanam bahan pokok manusia. Jika suatu saat nanti semua lahan pertanian sudah habis, maka manusia tidak bisa makan nasi dan bahan pokok lainnya. Seharusnya pemerintah dapat mengatur berapa besar lahan pertanian yang digunakan untuk bercocok tanam dan berapa besar lahan yang digunakan untuk membuat gedung-gedung yang dibutuhkan oleh negara.


4.             Tujuan ditetapkan dari UU No. 5 tahun 1999 ialah:
ü  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
ü  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
ü  Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
ü  Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

Dari keempat tujuan tersebut, Martinus Udin Silalahi dalam tulisannnya yang dimuat dalam situs Koran Harian Sore Sinar Harapan tanggal 9 Maret 2005 merumuskan menjadi dua tujuan pokok, yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial.

Menurut Martinus, maksud tujuan ekonomi adalah terselenggaranya persaingan usaha yang sehat, kondusif dan efektif yang mengakibatkan efisiensi ekonomi. Sedangkan tujuan sosial adalah melalui persaingan usaha yang sehat tersebut kesejahteraan masyarakat akan ditingkatkan (the maximization of consumer welfare), yaitu masyarakat akan mempunyai pilihan untuk membeli suatu barang atau jasa dengan harga yang lebih murah. Jadi, kedua tujuan tersebut menjadi dasar parameter untuk menilai, apakah dampak UU Antimonopoli tersebut terhadap pelaku usaha, terhadap masyarakat (konsumen), dan terhadap Pemerintah sendiri.

Pendapat  saya : Jika UU No. 5 tahun 1999 tidak ada perekonomian Indonesia akan sangat buruk karena adanya praktik monopoli dimana situasi pengadaan barang dagangan baik lokal maupun nasional sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok. Tidak meningkatnya efiesien ekonomi yang ada di Indonesia. Adanya persaingan usaha tidak sehat dimana yang mempunyai usaha melakukan cara-cara yang tidak baik agar usaha dia berkembang dengan pesat. Dan kegiatan yang ada dipasar tersebut di kuasai oleh satu orang saja. Selain itu tidak efektif dan tidak efisien perekonomian Indonesia dalam kegiatan usaha.
Dampak bagi pelaku  usaha adalah yang pertama, pelaku usaha tidak boleh menjalankan usaha dengan cara tidak fair atau menjalankan usaha merugikan pesaingnya baik secara langsung maupun tidak langsung; yang kedua pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing dengan kompetitornya supaya tetap dapat eksis di pasar yang bersangkutan, baik dari aspek kualitas, harga maupun pelayanannya. Karena suatu pelaku usaha tidak tahu persis apa yang dilakukan oleh kompetitornya untuk tetap eksis, maka setiap pelaku usaha akan melakukan perbaikan peningkatan terhadap produknya (inovasi) untuk menghasilkan kualitas yang lebih baik, harga yang lebih murah dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk menarik hati konsumen.
Dampak bagi masyarakat (konsumen), yaitu akibat persaingan antara pelaku usaha masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu produk tertentu, baik dari aspek harga, kualitas maupun pelayanannya.

sumber : 

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar