Soal
1.
Ceritakan tentang 3 pelaku dari
perekonomian Indonesia menurut opini !
2.
Sejarah otonomi daerah dan yang melatar belakangi
timbulnya otonomi daerah!
3.
Buktikan apa saja yang menjadi kendala perekonomian
indonesia saat ini dengan masalah diatas ?
4. Menurut anda apa tujuan ditetapkan UU
No.5 tahun 1999. Bagaimana wujud perekonomian Indonesia bila UU ini tidak ada
Jawab :
1.
A.BUMN
( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN, selain sebagai pelaku ekonomi negara
juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai
pelaku ekonomi antara lain melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Sedangkan yang di lakukan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai
pengatur kegiatan ekonomi yaitu dengan membuat kebijakan-kebijakan seperti
kebijakan dalam dunia usaha, kebijakan di bidang perdagangan, dan kebijaksanaan
dalam mendorong kegiatan masyarakat. Pelaksanaan peran BUMN juga dapat dilihat
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian , perkebunan , kehutanan , manufaktur, pertambangan , keuangan , pos
dan telekomunikasi , transportasi , listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi.
Tujuan
Pendirian BUMN :
a.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan
penerimaan kas negara pada khususnya.
b.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang
bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi
d.
Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.
Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan
masyarakat.
B. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS
merupakan salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS didirikan oleh badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta dan dalam melakukan
perannya BUMS mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Tujuan didirikannya BUMS
yaitu dalam rangka mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam
perkembangannya BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaannya.
Tujuan
Pendirian BUMS :
1) Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan
membagikan keuntungan tersebut
2) Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh
masyarakat
3) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan
perekonomian masyarakat
4) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun
sumber daya manusia
5) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
C. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pendapat
saya : bumn, bums dan koperasi saling bekerja sama dengan baik agar
perekonomian indonesia dapat berlangsung secara baik. Dan dari fungsi-fungsi
mereka yang sudah saya sebutkan dapat mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi dan masyarakat di indonesia. Serta dapat membatu menyelesaikan suatu
permasalahan yang ada di indonesia khususnya dalam sektor pertanian.
2.
Kebijakan otonomi daerah lahir
ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang
selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya.
UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disusul dengan UU
No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa menjadi tiang utama tegaknya
sentralisasi kekuasaan OB. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya
tumbuh sebelum OB berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol
kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan)
menjadi alasan pertama bagi OB untuk mematahkan setiap gerak prakarsa yang
tumbuh dari rakyat.
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Ada
dua faktor yang berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi
daerah. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas
kebijakan politik sentralisme di masa lalu. Kedua, adalah faktor eksternal yang
dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama
untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan
rantai birokrasi yang panjang.Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Sehingga
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Pendapat saya : Yang melatar belakangi timbulnya suatu
otonomi daerah yaitu adanya suatu gejolak tuntutan dari berbagai daerah terhadap
berbagai kewenangan. Pelaksanaan otonomi
daerah ini merupakan titik fokus yang
terpenting untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat indonesia. Dan juga
pembangunan suatu daerah yang disesuaikan oleh pemerintah bedasarkan potensi
dari tiap daerahnya.
3.
Pendapat saya :
Kendala perekonomian indonesia saat ini yaitu luas lahan pertanian indonesia
semakin sempit karena lahan pertanian di indonesia digunakan untuk membangun
gedung-gedung besar, perumahan, pembuatan jalan dan keperluan lainnya. Padahal
lahan pertanian ini sangat dibutuhkan oleh manusia untuk bercocok tanam bahan
pokok manusia. Jika suatu saat nanti semua lahan pertanian sudah habis, maka
manusia tidak bisa makan nasi dan bahan pokok lainnya. Seharusnya pemerintah
dapat mengatur berapa besar lahan pertanian yang digunakan untuk bercocok tanam
dan berapa besar lahan yang digunakan untuk membuat gedung-gedung yang
dibutuhkan oleh negara.
4.
Tujuan ditetapkan dari UU No. 5 tahun
1999 ialah:
ü Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
ü Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
peraturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
ü Mencegah praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak
sehat
ü Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha
Dari keempat
tujuan tersebut, Martinus Udin Silalahi dalam tulisannnya yang dimuat dalam situs
Koran Harian Sore Sinar Harapan tanggal 9 Maret 2005 merumuskan menjadi dua
tujuan pokok, yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial.
Menurut
Martinus, maksud tujuan ekonomi adalah terselenggaranya persaingan usaha yang
sehat, kondusif dan efektif yang mengakibatkan efisiensi ekonomi. Sedangkan
tujuan sosial adalah melalui persaingan usaha yang sehat tersebut kesejahteraan
masyarakat akan ditingkatkan (the maximization of consumer welfare), yaitu
masyarakat akan mempunyai pilihan untuk membeli suatu barang atau jasa dengan
harga yang lebih murah. Jadi, kedua tujuan tersebut menjadi dasar parameter
untuk menilai, apakah dampak UU Antimonopoli tersebut terhadap pelaku usaha,
terhadap masyarakat (konsumen), dan terhadap Pemerintah sendiri.
Pendapat
saya : Jika UU No. 5 tahun 1999 tidak
ada perekonomian Indonesia akan sangat buruk karena adanya praktik monopoli
dimana situasi pengadaan barang dagangan
baik lokal maupun nasional sekurang-kurangnya
sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok.
Tidak meningkatnya efiesien ekonomi yang ada di Indonesia. Adanya persaingan
usaha tidak sehat dimana yang mempunyai usaha melakukan cara-cara yang tidak
baik agar usaha dia berkembang dengan pesat. Dan kegiatan yang ada dipasar
tersebut di kuasai oleh satu orang saja. Selain itu tidak efektif dan tidak
efisien perekonomian Indonesia dalam kegiatan usaha.
Dampak bagi
pelaku usaha adalah yang pertama, pelaku
usaha tidak boleh menjalankan usaha dengan cara tidak fair atau menjalankan
usaha merugikan pesaingnya baik secara langsung maupun tidak langsung; yang
kedua pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing dengan kompetitornya supaya
tetap dapat eksis di pasar yang bersangkutan, baik dari aspek kualitas, harga
maupun pelayanannya. Karena suatu pelaku usaha tidak tahu persis apa yang
dilakukan oleh kompetitornya untuk tetap eksis, maka setiap pelaku usaha akan
melakukan perbaikan peningkatan terhadap produknya (inovasi) untuk menghasilkan
kualitas yang lebih baik, harga yang lebih murah dan memberikan pelayanan yang
terbaik untuk menarik hati konsumen.
Dampak
bagi masyarakat (konsumen), yaitu akibat persaingan antara pelaku usaha
masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu produk tertentu, baik dari
aspek harga, kualitas maupun pelayanannya.
sumber :