Nama :
Maretha Larassati
Kelas :
4EB28
NPM :
26214370
1. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno:
“ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama :
a. Meta-etika (studi
konsep etika)
b. Etika Normatif (studi
penentuan nilai etika)
c. Etika Penerapan (studi
peggunaan nilai-nilai etika)
Jenis Etika terbagi menjadi dua,yaitu :
a. Etika
Filosofisika
Etika
filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari
kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu,
etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
b. Etika
Teologis
Ada
dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika
teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat
memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan
bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang
terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika
secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan
sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis.
Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika
teologis.
Etika Profesi Akuntansi
yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy,
Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
a. Pra Revolusi Industri
b. Masa Revolusi Industri tahun
1900
c. Tahun 1900 – 1930
d. Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi,
sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994)
menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang
lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan
merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para
klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika
profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
2. Prinsip-prinsip Etika
Dalam
dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang
akuntan profesional harus memiliki ‘Etika Profesi Akuntansi’. Di Indonesia kode
etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
•
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
•
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
•
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
•
Untuk meningkatkan mutu profesi.
•
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
•
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
•
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
•
Menentukan baku standard
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998,
IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan
seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip
Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap
anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi
delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua
aktivitas/kegiatan yang dilakukan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmennya sebagai profesional. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan standart bagi teknisi akuntansi dalam menguji semua
keputusan yang di ambil serta menjadi kualitas yang mendasari kepercayaan
publik. Guna memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota
wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan menjaga tingkat
integritasnya.
4. Obyektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak
berprasangka atau bias. Dan tiap individu berkeharusan untuk menjaga tingkat
keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan sifat kehati hatian professional
Tiap
anggota harus menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan
ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6. Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
dan juga tidak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban
sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku
Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan
menjauhi perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi
tingkat profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus menjalankan jasa profesionalitasnya sesuai dengan standar tehknis
dan standard profesional yang berhubungan/relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan. Tiap tiap anggota memiliki kewajiban
melaksanakan penugasan dari klien, selama penugasan tersebut tidak
berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
3. Basis Teori Ekonomi
A.
Etika Teleologi
Di
dalam etika teleology terdapa dua aliran etika teleologi yang harus dipahami
yaitu :
• Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia
cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
• Utilitarianisme
Kata
utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk
menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the
greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
B.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi
menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena
perbuatan kedua dilarang yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah
kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang
merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
C.
Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau
perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan
atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak
sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
D.
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang
sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil,
atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah laku baik secara moral.
4. Egoisme
Istilah
“egoisme” berasal dari bahasa Yunani yakni “Ego” yang berarti “Diri” atau
“Saya” dan “Isme”, yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian,
istilah ini etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme.
Jadi
dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan
pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang berarti menempatkan
diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain,
termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah
lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.
Egoisme atau yang sering dikenal egois menurut saya merupakan suatu sifat atau
perilaku yang tidak baik untuk dilakukan karena dapat menimbulkan hal – hal
yang tidak diinginkan perasaan macam ini dapat menimbulkan perasaan-perasaan permusuhan
terhadap orang lain dan kemudian menimbulkan ambisi atau keinginan lebih jauh
yang sia-sia.
Rachels
(2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama,
egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan
manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori
ini, orang boleh saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka
berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur dan atau tindakan yang suka
berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi.
Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut
teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme, yaitu suatu
tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain
dengan mengorbankan kepentingan dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan
yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest). Tindakan berkutat
diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain,
sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan kepentingan
orang lain. Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme etis:
•
Egoisme etis tidak mengatakan bahwa orang harus membela kepentingannya sendiri
maupun kepentingan orang lain.
•
Egoisme etis hanya berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah kepentingan
diri.
•
Meski egois etis berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela
kepentingan diri, tetapi egoisme etis juga tidak mengatakan bahwa anda harus
menghindari tindakan menolong orang lain.
•
Menurut paham egoisme etis, tindakan menolong orang lain dianggap sebagai
tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain
tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain
sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri.
•
Inti dari paham egoisme etis adalah apabila ada tindakan yang menguntungkan
orang lain, maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat
tindakan itu benar. Yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa
tindakan itu menguntungkan diri sendiri.
Alasan yang mendukung teori egoisme:
•
Argumen bahwa altruisme adalah tindakan menghancurkan diri sendiri. Tindakan
peduli terhadap orang lain merupakan gangguan ofensif bagi kepentingan sendiri.
Cinta kasih kepada orang lain juga akan merendahkan martabat dan kehormatan
orang tersebut.
•
Pandangan terhadap kepentingan diri adalah pandangan yang paling sesuai dengan
moralitas akal sehat. Pada akhirnya semua tindakan dapat dijelaskan dari
prinsip fundamental kepentingan diri.
Alasan yang menentang teori egoisme etis:
•
Egoisme etis tidak mampu memecahkan konflik-konflik kepentingan. Kita
memerlukan aturan moral karena dalam kenyataannya sering kali dijumpai
kepentingan-kepentingan yang bertabrakan.
•
Egoisme etis bersifat sewenang-wenang. Egoisme etis dapat dijadikan sebagai pembenaran
atas timbulnya rasisme.
5.
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan
publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan
sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang
mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP
(Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan
oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam
auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan
dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan
Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang
Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas
profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal ,
dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan
publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. Sedangkan kode etik yang
disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants
(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru
kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi
tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan
SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang.
Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi
adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan
standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara
konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
6.
APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini
belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh
dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja
(2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya,
yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas
tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar
akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar
profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan
dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan
yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab
dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan
profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi
kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan
menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan
Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam
KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa
lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi
keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu
menimbulkan benturan kepentingan.
7.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
·
Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran
Akuntan
Akuntan sebagai suatu
profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global.
Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang
semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat.
Menurut Machfoedz (1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan.
Peran akuntan antara lain
:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
·
Ekpetasi
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi
atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap
pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya
pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
·
Nilai-Nilai Etika Vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan
dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan
atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa
skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan
teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
1.
Integritas, setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.
Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi, pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas, pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
5.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
1.
Jasa Assurance, jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.
Jasa Atestasi Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
3.
Jasa Non Assurance Jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber
:
http://zachrameisela.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html