PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsibarang dan
atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Ø Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
Ø Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
Ø Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
Ø Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Ø Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
Ø Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Ø Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
MACAM-MACAM HAKI
·
HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang
berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk
khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut
dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut.
Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan,
pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta
merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak
sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya
cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan
hak cipta sastra yang mencakup :
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yg dibuat
untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
musik/ lagu dengan atau
tanpa teks;
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni
patung dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Secara hakiki Hak cipta
termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun
imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta,
seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta
karya seni.
Di samping itu, dalam
hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai
berikut: yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli
(orisinal); Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis); Hak cipta merupakan
hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik
suatu ciptaan; hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
·
HAK PATEN
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual
yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain
tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh
teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun
2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi
syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam
industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang
artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten
di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten
diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam
UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan
yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan
dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak
Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara
universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia .
Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak
Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten
sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty
patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten
2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten
sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh
Pemerintah
Hal penting lain yang
perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur
mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya
dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut
adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api,
amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer,
perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan
pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh
pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu
saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi
yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak
paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No.
83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat
Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat
anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan
Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8
tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari
nilai jual netto.
·
HAK MEREK
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah
hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
Merek Dagang: merek
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek
digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
Sebagai tanda pembeda
(pengenal);
Melindungi masyarakat
konsumen ;
Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen;
Memberi gengsi karena
reputasi;
Jaminan kualitas.
·
DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu dan hak mengajukan
gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri.
·
RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar
perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas
rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Pengalihan Rahasia
Dagang
Hak Rahasia Dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan:pewarisan;hibah;wasiat;perjanjian tertulis;
atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Rahasia
Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak.
Segala bentuk
pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
Pengalihan Hak Rahasia
Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum
pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Rahasia
Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia
Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
CONTOH KASUS DAN PENYELESAIANNYA
1.
Ribuan Pangan Impor yang Dijual Online
Ternyata Ilegal
Petugas Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) meletakkan barang bukti obat dan makanan ilegal ke
dalam tong saat akan dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5).
Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa
izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang
ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang
Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam
pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.
Makanan-makanan
tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa
biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga
menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi
asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual
secara online”.
Ihwal palsu atau
tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian.
Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena
telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi.
Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.
Roy menambahkan,
pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara
online.
Roy mengimbau
masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen
mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama
bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin
dan berbahaya," katanya.
Dari hasil pengawasan
pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah
menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas
pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan
pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar,"
tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan
berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.
Analisis :
Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual makanan
olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang diedarkan secara online maupun
langsung kepada konsumen tidak memiliki izin jual. Produk makanan olahan bayi
ini berasal dari Amerika dan dijual luas di indonesia. Barang tersebut disimpan
oleh penjual di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk,
Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang tersebut mengandung bahan
berbahaya tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian setempat. Dilihat dalam
kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan kadaluarsa, rusak dan tidak
memiliki izin. Dan kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Tetapi di dalam indonesia pengawan akan makanan, barang-barang, ataupun jasa
belum mencukupi atau untuk memberantas barang-barang berbahaya tersebut.
Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas barang-barang
ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat
melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa banyak
pelanggaran yang dikenakan oleh penjual tersebut antara lain :
· Pasal 8
ayat 1 (g) menyatakan : tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka
waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
· Pasal 8
ayat 2 menyatakan : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak,
cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar atas barang dimaksud.
· Pasal 8 ayat 4
menyatakan : Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran.
Para penjual atau supplier akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
pelanggaran dalam pasal diatas yaitu:
Pasal 62
1. Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).
2. Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf
f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa:
a. perampasan barang
tertentu;
b. pengumuman keputusan
hakim;
c. pembayaran ganti
rugi;
d. perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan
barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin
usaha.
2. Penarikan
Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni
2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos
yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di
pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian
muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen
Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU,
registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan
Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM
periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas
terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Analisis :
Agar tidak terjadi lagi
kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen
harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan
adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
Kritis terhadap iklan
dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
Teliti sebelum membeli;
Biasakan belanja sesuai
rencana;
Memilih barang yang
bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan
kesehatan;
Membeli sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan;
Perhatikan label,
keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen
adalah :
a. Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
b. Disini
pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti
Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas
asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun
2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak
ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN
juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan
Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna,
pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil
yellow).
c. Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
d. Para
pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie
ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi
makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit
konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
Sumber:
https://hestypermataputri.wordpress.com/2016/04/24/bab-11-macam-macam-hak-atas-kekayaan-intelektual/