A. Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa
Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di
masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga
bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan
tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
- E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum
Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi
orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
- Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar
dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
- Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
- Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara
ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
- C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh
lembaga berwenang.
- E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam
Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang
terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
- Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau
perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan
bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
- Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
· Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
· Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
· Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
· Sanksi
atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B. Pengertian Hukum Ekonomi
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum
ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
v Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
v Asas
manfaat
v Asas
demokrasi Pancasila
v Asas
adil dan merata
v Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
v Asas
hukum
v Asas
kemandirian
v Asas
keuangan
v Asas
ilmu pengetahuan
v Asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
v Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
v Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
C. Subjek dan Objek Hukum
1. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi
menjadi 2 jenis, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada
manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330,
mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah:
- Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas
(PT), yayasan, dan koperasi
2. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak
Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
D. Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi
CONTOH KASUS HAK MEREK
1. Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah
perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya
yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang,
sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa
untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan
menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu,
wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan
biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan
makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman
untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis
desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah
terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666,
300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas,
sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang
diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara
dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di
Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT.
IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang
menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka
terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang
memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek
TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk
tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan
dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan
merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai
asal-usul barang.
4. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada
barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.
Sumber :
