A.
Perseroan
Terbatas
PERSEROAN
TERBATAS atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas ( UUPT ).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan
Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat
dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan
Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT
sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan
nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran
Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya
terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian
modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai
bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada
modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang
perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
·
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan danModal Disetor.
Modal
Dasar merupakan keseluruhan
nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai
berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan
karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu
untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama
pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal
Ditempatkan adalah kesanggupan para
pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan
juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam
perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan
pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal
Disetor adalah Modal PT yang
dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam
perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya
kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh
oleh para pemegang saham.
·
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang
menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan
tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di
serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran
Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan
serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan
pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan
peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran
perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi
bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan
tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam
menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam
menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa
pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan.
Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan
Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
CIRI – CIRI ORGANISASI PT
1. kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal
dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan
mudah berpindah tangan
6. mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8. kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9. sulit
untuk membubarkan pt
10. pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
11. Terdiri
dari pada 2 orang atau lebih
12. Memiliki
kerja sama antar anggota
13. Memiliki
komunikasi antar anggota
14. Memiliki
tujuan yang ingin di capai
·
STRUKTUR ORGANISASI PT
· RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
· DIREKSI
· DEWAN KOMISARIS
· KOMITE AUDIT
· KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
·
KELEBIHAN DAN KEBURUKAN
ORGANISASI PT
Kelebihan Perseroan Terbatas
1.
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
2.
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
5.
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
1.
PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.
Jika anda
akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
4.
Bagi sebagian
besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini
disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
B.
Koperasi
·
Pengertian
Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
·
Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan
anggota.
b. Konsep Koperasi Sosialis
menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
·
Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.Roda Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.Padi dan Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4.Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.Bintang dan Perisai, yang
merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6.Pohon Beringin, menggambarkan
simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
yang berakar kokoh.
7.Koperasi Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.Warna Merah dan Putih, menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
·
Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.Terdiri dari perkumpulan orang.
2.Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan
pribadi dengan prinsip kebersamaan.
·
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan
anggotanya.
b.Berasaskan kekeluargaan.
c.Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
d.Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya
masing-masing.
f.Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
·
Fungsi dan Peran
Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan
peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
·
Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
C.
Yayasan
·
Pengertian
Yayasan
Menurut Mr.
Paul Scholten sebagai berikut: “Yayasan adalah suatu badan hukum
yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak.
Pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk tujuan tertentu dengan
menunjukkan bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan.
Sedangkan menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai anggota,
dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan
layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit)
Menjadi pertanyaan
sekarang adalah kapankah suatu yayasan itu
memperoleh kedudukan sebagai badan hukum? Menurut Paul Scholten
maupun Pitlo, ”Kedudukan badan hukum itu diperoleh bersama-sama
dengan berdirinya yayasan itu”. Berdasarkan hal tersebut,
pendapat ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di Indonesia”.
·
Status Badan
Hukum Yayasan
Sebelum berlakunya
Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan sudah
sejak lama diakui dan tidak diragukan. Leskipun belum ada undang - undang yang
mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan sebagai legal
entity.
Yayasan sebagai badan
hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge
Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda
berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan
karenanya dapat didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut
diikuti oleh Hoode Gerech Shof di
Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.
Meskipun sebelumnya
Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya, beberapa pakar
hokum Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta Prof.
Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum.
Setiawan, SH berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada
peraturan tertulis mengenai Yayasan praktek hukum dan kebiasaan membuktikan
bahwa di Indonesia itu dapat didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan
sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan
suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal.
Prof. Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya berjudul “Hukum
Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu”, berpendapat bahwa
Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan adalah suatu harta benda
kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna mencapai suatu tujuan
tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri Yayasan itu. Pendiri
dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam pengurus. Sebagai badan
hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat, artinya dapat
dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan mempunyai kekayaan terpisah
dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang mengurus Yayasan itu.
Adapun yang dimaksud
dengan Yayasan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
yaitu: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial
keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Berdasarkan pengertian
Yayasan ini, Yayasan diberikan batasan yang jelas dan diharapkan masyarakat
dapat memahami bentuk dan tujuan pendirian Yayasan tersebut. Sehingga
tidak terjadi kekeliruan persepsi tentang Yayasan dan tujuan diberikannya
Yayasan. Yang geraknya terbatas di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
sehingga tidak dipakai sebagai kendaraan untuk mencari keuntungan.
Yayasan dipandang
sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Yayasan
adalah perkumpulan orang.
2. Yayasan
dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
3. Yayasan
mempunyai harta kekayaan sendiri.
4. Yayasan
mempunyai pengurus.
5. Yayasan
mempunyai maksud dan tujuan.
6. Yayasan
mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
7. Yayasan
dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.
Sehingga dari
unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa
Yayasan memenuhi syarat sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta
kekayaan sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum,
memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan persamakan
statusnya dengan orang- perorangan.
Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi bahwa
yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas
kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas.
Berdasarkan batasan
Yayasan tersebut di atas, disamping juga sudah dipastikan status badan
hukumnya, Yayasan juga memiliki unsur-unsur suatu badan hukum seperti memiliki
kekayaan yang dipisahkan (sendiri) juga Yayasan memiliki maksud dan tujuan.
Dalam Pasal 9 ayat (1)
dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya
Yayasan, yang berbunyi:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai
kekayaan awal
2. Pendirian yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia
Sekalipun sudah
ditentukan status badan hukumnya, suatu Yayasan yang pendiriannya sesuai tidak
serta merta menjadi sebuah badan hukum bilamana sudah dibuat akta pendiriannya
di hadapan notaris.
Guna mendapatkan status
badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 11
ayat 1 yang berbunyi:
1. Yayasan memperoleh status badan
hukum setelah akta pendirian
2. Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2memperoleh pengertian dari Menteri.
Dengan dijelaskan
prosedur memperoleh status badan hukum menjadikan hasil yang jelas bahwa
Yayasan adalah badan hukum dan atas hal ini diharapkan tidak ada lagi
keragu-raguan tentang status badan hukum Yayasan.
·
Yayasan Terdiri
Atas Kekayaan yang Dipisahkan
Sebuah badan hukum sudah
tentu Yayasan memiliki kekayaan yang tersendiri, dipisahkan dari para pendiri
sebagaimana disimpulkan yang dapat ditarik pada ketentuan Pasal 1 Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian ditekankan lagi bahwa yayasan
tidak mempunyai anggota.
Hal ini dianggap sudah
cukup jelas oleh pembuat undang-undang sehingga tidak perlu dijelaskan lebih
lanjut dalam penjelasan, ketentuan Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1.
Berdasarkan hal tersebut
dapat diketahui bahwa sebuah yayasan selain merupakan kekayaan yang dipisahkan
tidak terdiri atas, orang-orang sehingga tentunya bukan berdiri atas badan
hukum juga.
·
Yayasan Tidak
Terdiri dari Anggota
Sebagaimana sudah
diuraikan pada penjelasan di atas, yayasan tidak mempunyai anggota. Individu
yang bekerja di dalam yayasan baik pendiri, pembina, pengurus dan pengawas
bukanlah anggota.
Hal inilah yang sedikit
lain jika dibandingkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang terdiri atas
saham dan terdapat pemegang saham maupun koperasi yang memiliki anggota
sehingga konsekuensinya tidak ada yang memiliki kekayaan mereka untuk
mendirikan yayasan tetapi mereka sendiri bukan anggota dan atau pemilik yayasan
tersebut.
Jika melihat dalam teori
kekayaan yang bertujuan maka tampaknya hal ini sesuai dengan kondisi yayasan
dimana kekayaan badan hukum terlepas dari yang memegangnya, sehingga hak-hak
badan hukum sebenarnya adalah kekayaan yang terikat oleh satu tujuan.
Karena kondisinya yang
tidak mempunyai anggota, akibatnya tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan
dibagikan kepada para pembina, pengurus maupun pengawas, hal ini secara tegas
ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang
berbunyi: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada
pembina pengurus dan pengawas”.
Demikian juga ditentukan
lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menyebutkan: “Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan
berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, karyawan atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.”
Keuntungan yang
didapat oleh yayasan dalam menjalankan
usahanya tersebut digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah
ditentukan oleh para pendiri pada saat pendirian yayasan tersebut. Kondisi
inilah yang diharapkan oleh para pembuat undang-undang sehingga yayasan tidak didirikan
untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, namun digunakan untuk
memperkaya para pendiri, pengurus.
Singkatnya kekayaan yang
dimiliki oleh yayasan adalah milik tujuan yayasan itu baik berupa sosial,
keagamaan maupun kemanusiaan.
·
Organ Yayasan
Sebagai sebuah badan
hukum, yayasan mempunyai suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan
perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut.
Di sini tampaklah bahwa
sebagai sebuah organisasi dalam hukum segala tindakan dari yayasan diwakilkan
oleh organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan oleh organ tersebut adalah
keputusan dari yayasan itu.
Yayasan sebagai
organisme dalam hukum, dalam kegiatan rutin maupun tertentu yayasan dibina,
diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Adapun sesuai ketentuan Pasal 2
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan: “Yayasan mempunyai organ yang
terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas”.
D.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
·
Pengertian
BUMN dasar Hukum
Di Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Berdasarkan Undang-
Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha
Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi
negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
·
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3
yaitu:
1. Perusahaan
Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan
Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero
yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
3. Perusahaan
Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
·
Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal
2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2. Mengejar
keuntungan.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
·
Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan
Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang
memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan
global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1. BUMN
sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian
Indonesia
2. Sesuai
asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik
sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3. Pembinaan
BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan
global
4. Meningkatkan
kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil
privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu
MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun
2002-2008BUMN sebagai berikut :
1. Melaksanakan
reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha
untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good
Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2. Meningkatkan
nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar
BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3. Meningkatkan
daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk
barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu
tinggi.
4. Peningkatan
kontribusi BUMN kepada negara
5. Peningkatan
peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM
dalam program kemitraan.
·
Kinerja BUMN
Performance atau
kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan
yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar.
Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu
untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar. Penilaian kinerja
perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan.
Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode
atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu
pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan
pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement). (Morse dan
Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch 1994:594-607)
Pengertian kinerja
adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau
kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan
kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan.
Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi
atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta
pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh
institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja
perusahaan.
Dalam hubungannya
dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering
dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu jenis laporan
keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode
tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam
laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan.
Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai
laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN
b.Noninfrastruktur BUMN
Aspek yang dinilai adalah aspek
keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan
Aspek yang dinilai adalah aspek
keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
·
Tujuan penilaian kinerja perusahaan
adalah:
Penilaian perusahaan khususnya kinerja
sering dilakukan untuk tujuan :
1. Untuk
memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau
menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2. Untuk
keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan
dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3. Untuk
kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih
besar daripada nilai likuiditasnya.
4. Memperoleh
pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.
Sumber :