BONUS DEMOGRAFI
Bonus
Demografi adalah suatu kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64
tahun) di suatu wilayah lebih besar dari jumlah penduduk tidak produktif
(kurang dari 14 tahun dan diatas 65 tahun). Artinya bahwa proporsi penduduk
yang produktif (yang bekerja/angkatan kerja) lebih besar dari yang tidak
produktif (tidak bekerja), sehingga tingkat
kebergantungan penduduk tidak produktif kepada penduduk yang produktif menjadi
kecil. Dalam kata lain, Bonus Demografi dapat diartikan sebagai terjadinya
ledakan penduduk usia kerja dalam struktur umur masyarakat di suatu wilayah.
kebergantungan penduduk tidak produktif kepada penduduk yang produktif menjadi
kecil. Dalam kata lain, Bonus Demografi dapat diartikan sebagai terjadinya
ledakan penduduk usia kerja dalam struktur umur masyarakat di suatu wilayah.
Jumlah
penduduk Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah
penduduk Indonesia pada tahun 2035 mendatang berjumlah 305,6 juta jiwa. Jumlah
ini meningkat 28,6 persen dari tahun 2010 yang sebesar 237,6 juta jiwa.
Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Armida S
Alisjahbana mengatakan, meningkatnya jumlah penduduk pada tahun 2035 tersebut
menyebabkan Indonesia menjadi negara kelima dengan jumlah penduduk terbanyak di
dunia.
Meski
begitu, peningkatan jumlah penduduk Indonesia tersebut dibarengi dengan
meningkatnya penduduk berusia produktif (usia 15 tahun sampai 65 tahun).
Menurut Armida, Indonesia telah memasuki bonus demografi (rasio ketergantungan
terhadap penduduk tak produktif) sejak tahun 2012, yakni 49,6 persen. Atas
dasar itu, penduduk Indonesia yang produktif lebih banyak daripada penduduk
yang tak produktif.
Pada
tahun 2010, proporsi penduduk usia produktif adalah sebesar 66,5 persen.
Proporsi ini terus meningkat mencapai 68,1 persen pada tahun 2028 sampai tahun
2031. Meningkatnya jumlah penduduk usia produktif menyebabkan menurunnya angka
ketergantungan, yaitu jumlah penduduk usia tidak produktif yang ditanggung oleh
100 orang penduduk usia produktif dari 50,5 persen pada tahun 2010 menjadi 46,9
persen pada periode 2028-2031. Tetapi angka ketergantungan ini mulai naik
kembali menjadi 47,3 persen pada tahun 2035.
Armida
mengatakan, kontribusi penduduk berusia produktif ini telah terlihat dari
peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang stabil. Fenomena ini
terlihat juga di beberapa negara yang jumlah penduduknya turut meningkat dan
kondisi ekonominya sama seperti Brazil, Rusia dan India. Bahkan di sejumlah
negara lain, bonus demografi telah berkontribusi menumbuhkan ekonomi.
“Thailand,
Tiongkok, Taiwan dan Korea bonus demografi di sana berkontribusi dengan
pertumbuhan ekonomi antara 10-15 persen,” kata Armida di Jakarta, Jumat (7/2).
Ia
berharap, bonus demografi ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah
baik di pusat maupun di daerah. Manfaat bisa dilakukan dengan adanya kesiapan
kebijakan seperti memperkuat investasi di bidang kesehatan, pendidikan maupun
ketenagakerjaan. “Ini (bonus demografi) tidak otomatis untungkan kita, harus
ada syaratnya,” katanya.
Misalnya
dalam bidang pendidikan, Armida menyarankan agar wajib belajar terus
diperpanjang menjadi 12 tahun. Lalu, jumlah drop out (DO) pelajar yang
keluarganya berpenghasilan rendah harus dikurangi dan kurikulum juga harus
direvisi. “Sekolah Dasar (SD) betul-betul diubah supaya dari kecil diajarkan
cara berpikir lebih kreatif,” katanya.
Dari
sisi kesehatan, lanjut Armida, juga harus dimulai nutrisi 1000 hari pertama
sejak kelahiran. Menurutnya, dalam jangka waktu tersebut masa-masa untuk
perkembangan otak. Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, bila perlu pemerintah
terus menggenjot industri padat karya, pertanian, industri kreatif serta industri
mikro, kecil dan menengah.
Sebelumnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Buku Proyeksi Penduduk Indonesia
2010-2035. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kependudukan
merupakan topik yang sangat penting dalam pembangunan, karena pembangunan
manusia pada dasarnya ditujukan kepada manusia atau people-centered
development.
Menurutnya,
pembangunan dilakukan pada saat manusia menjadi pelaku utama dari pembangunan
itu sendiri yang diukur dari human resource development atau kualitas sumber
daya manusia. Oleh karena itu, pembangunan manusia harus menjadi prioritas
dalam pembangunan. Presiden juga berharap pentingnya proyeksi penduduk sebagai
prasyarat untuk merumuskan perencanaan pembangunan di masa depan secara lebih
efektif dan efisien.
Opini:
Bahwa bonus
demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah
menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif
yang menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat
rendah, diperkirakan mencapai 44 per 100 penduduk produktif. Tentu saja ini
merupakan suatu berkah. Melimpahnya jumlah penduduk usia kerja akan
menguntungkan dari sisi pembangunan sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi
ke tingkat yang lebih tinggi. Impasnya adalah meningkatkannya kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan. Namun berkah ini bisa berbalik menjadi bencana
jika bonus ini tidak dipersiapkan kedatangannya. Masalah yang paling nyata
adalah ketersedian lapangan pekerjaan.
Dalam hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent
of development dengan cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari
pendidikan, kesehatan, kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi
lainnya bisa dengan memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga
pekerja tidak hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu
menciptakan lapangan pekerjaan itu sendiri. Selain itu pemerintah juga harus
mampu menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar
tidak banyak dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi
peluang kerja. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga harus menjadi pendukung
utama pembangunan mutu manusia dengan cara menyadari pentingnya arti
pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek yang dapat mengembangkan kualitas manusia
itu sendiri.
PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
A.
AFTA (ASEAN Free Trade Area)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta
menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu
Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya
AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan
dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun
(1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat
lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN
Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA
melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan
kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang
terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea
masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia,
Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan
Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception
adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam
CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi
manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi
dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan
amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai
General Exception.
|
GAMBARAN UMUM AFTA
1. Lahirnya
AFTA
Pada
pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada
tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan
perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan
dari AFTA
3. Manfaat
dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
Tantangan
:
4. Jangka
Waktu Realisasi AFTA
|
Opini :
Perdaganagan
internasional ini yang disebut dengan AFTA sangat bermanfaat bagi Indonesia
yaitu peluang
pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk
sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
biaya
produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang
sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota
ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran; pilihan
konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak
dengan tingkat harga dan mutu tertentu; kerjasama
dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis
di negara anggota ASEAN lainnya. AFTA telah menurunkan tarif bea masuk dari
tahun ke tahun dimulai dari tahun 2000 hingga tahun 2003.
B.
ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area)
Pembentukan ASEAN-China Free
Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara
negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of
South East Asian Nations and the People’s Republic of China (“Framework Agreement”).
Perjanjian ini ditandatangani pada
tanggal 5 November 2002 dan melahirkan tiga kesepakatan, yaitu Agreement on
Trade in Goods atau kesepakatan perdagangan di bidang barang (29 November
2004), Agreement on Trade in Service atau kesepakatan perdagangan di
bidang jasa (14 Januari 2007), dan Agreement on Investment atau
kesepakatan di bidang investasi (15 Agustus 2007).
ACFTA (ASEAN-China
Free Trade Area) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional yang
mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South East Asian
Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh
negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dalam kerjasama
ini, hambatan-hambatan tarif dan non-tarif dihilangkan atau dikurangi dalam
rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China.
Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif dalam waktu
bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand,
Brunei Darussalam, dan filipina menyetujui penghapusan per 1 januari 2010, sedangkan CMLV
(Camboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) baru akan mengeliminasi dan menghapus
tarif per 1 Januari 2015.
Tidak hanya
itu, negara-negara yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan
akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi serta meningkatkan
aspek kerjasama ekonomi untuk
mendorong hubungan perekonomian para Pihak ACFTA. Di dalam Framework Agreement
on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and
People’s Republic of China,
kedua pihak sepakat akan melakukan kerjasama yang lebih intensif
di beberapa bidang seperti pertanian, teknologi informasi, pengembangan
SDM, investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan,
transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan,
kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama
ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat ASEAN dan China.
ACFTA
memiliki beberapa bertujuan, sebagai
berikut:
·
Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi,
perdagangan, dan investasi antaranegara-negara anggota.
·
Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan
perdagangan barang dan jasaserta menciptakan suatu sistem yang transparan dan
untuk mempermudah investasi.
·
Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan
mengembangkan kebijaksanaanyang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara
negara-negara anggota.
·
Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif
dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam/CLMV) dan
menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara negara-negara
anggota.
Perjanjian ACFTA ini telah
diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES Nomor 48 Tahun 2004 dan
mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama
pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak
pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi
kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati
ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari
serbuan produk China yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah
Indonesia dan China siap menjalin kerjasama terkait ASEAN-China Free Trade
Agreement. Ada lima kesepakatan, di antaranya China mengizinkan pembukaan
cabang Bank Mandiri dan pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI), serta membuka fasilitas kredit ekspor untuk pembangunan infrastruktur
di Indonesia.
Dalam
Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission Meeting/JMC) ke-10 di
Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan Mari
Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri Perdagangan Chen Deming.
JMC merupakan forum untuk membahas isu perdagangan investasi, kerjasama
keuangan dan pembangunan.
JCM ke-10
hari ini dilaksanakan dalam suasana persahabatan dan kerjasama sehingga
menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Beberapa
hasil kesepakatan tersebut antara lain:
1. Pihak China
sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-buahan tropis
(pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk dapat
memasuki pasar China.
2. Kedua pihak
sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi Perdagangan (Working Group
on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan
yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi pembukaan Cabang Bank
Mandiri di RRC demi memperkuat hubungan transaksi langsung perbankan.
3. Atas
permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRC menyetujui pembukaan cabang
Bank Mandiri di RRC, sehingga akan memperkuat hubungan langsung transaksi
perbankan kedua negara.
4. Kerjasama
antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China Exim Bank (CEB)
dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 100 juta dari
CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan Industrial
& Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak US$ 250
juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas
kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait dengan
proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor prioritas
yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang
modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi.
5. Kedua pihak
setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit Ekspor Preferensial
(Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan Pinjaman Konsesi
Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar RMB untuk dapat
dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai proyek infrastruktur.
Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek Jembatan Suramadu
dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin. Sementara, pembangunan
Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6 proyek baru yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik Tenaga Uap Parit
Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur sepanjang 1.000 km
and 200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta konstruksi Jalan
Tol antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan Tayan (Kalimantan
Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Jawa Barat);
dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).
6. Kedua belah
pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan Pendalaman Kerjasama
Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on Expanding and Deepening
Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani pada saat kunjungan
Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.
7. Membahas
Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade
Cooperation) yang antara lain berisi:
a. Deklarasi
Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang telah
ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi dasar
untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara.
b. Berdasarkan
Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif strategis dalam
mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke tingkat yang baru
untuk kepentingan kedua banga dan negara.
c. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA)
tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh
mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling menguntungkan
bagi kedua belah pihak.
d. Kedua pihak
akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan
berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang
mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan
termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.
e. Agreed
minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa industri di
Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA).
Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah, disertai
dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat mengatasi
kekhawatiran tersebut.
B. Dampak ACFTA
Terhadap Indonesia
Berlakunya
CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) benar-benar merubah orientasi pasar
di negara indonesia. Bagaimana tidak, belum separuh kita bekerja memperbaiki
kondisi perekonomian bangsa ini sudah diterjang oleh pasar bebas yang
mengakibatkan pasar industri jatuh bangun. Pemberlakuan perdagangan bebas
seiring dengan globalisasi sebenarnya sudah lama diprediksi. Di era Presiden
Suharto, jajaran kabinetnya sudah mendengungkan soal globalisasi perdagangan
yang akan diikuti oleh terbentuknya pasar bebas khususnya dengan RRC. Oleh
sebab itu Pak Harto buru-buru menegaskan upaya peningkatan kualitas industri
kecil dan menengah dengan orientasi meningkatkan daya saing. Ini tertulis di
dalam buku Manajemen Presiden Suharto (Penuturan 17 Menteri). Selain itu
pembatasan berpolitik bagi warga negara dengan maksud penguatan ekonomi harus
didahulukan, setelah itu baru berpolitik. Namun sayang segalanya tak
terealisasi seiring jatuhnya Pemerintahan Suharto.
Di dalam perjalannya, Indonesia sebagai anggota ACFTA medapatkan sisi
positif dan sisi negatifnya. Adapun sisi positifnya adalah:
·
ACFTA
akan membuat peluang kita untuk menarik investasi. Hasil dari investasi
tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang tidak
menjadi peserta ACFTA;
·
Dengan
adanya ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan
adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir
dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitas sumber
yang diproduksi;
Adapun sisi negatifnya adalah:
·
Penurunan jumlah industry dalam negeri. Kehadiran
produk impor dari China telah menimbulkan dampak negative terhadap lima sector
industry yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini
berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industry tersebut terpaksa
melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja. Pemberlakukan ACFTA lebih
banyak menguntungkan China daripada Indonesia.
·
Serbuan
produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor
ekonomi yang diserbu.
·
Pasar
dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat
bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di
berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
·
Karakter
perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya
bergantung pada asing.
·
Peranan
produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan
terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangankerja semakin
menurun.
Meskipun Cina dan ASEAN telah
berupaya meliberasikan perdagangannya, pada kenyataannya tingkat tarif dan
hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi, sehingga memungkinkan
untuk terciptanya trade creation. Cina memberlakukan tarif rata-rata sebesar
9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang diberlakukan negara ASEAN
terhadap barang dari Cina secara rata-rata hanya sebesar 2,3%.
Opini :
Adanya
ACFTA akan membuat peluang Indonesia untuk menarik investasi. Hasil dari
investasi dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang
tidak menjadi peserta ACFTA. Dengan adanya ACFTA juga dapat meningkatkan voume
perdagangan. Namun ada posisi negatifnya juga yaitu penurunan jumlah Industri
dalam negri, Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan
harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah
usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang
saja, perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah sehingga
bergantung pada pesaing, dan sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar
nasional akan terpangkas dan digantikan impor.
Walaupun Cina dan ASEAN telah
berupaya meliberasikan perdagangannya, namun kenyataannya tingkat tarif dan
hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi, sehingga memungkinkan
untuk terciptanya trade creation. Cina memberlakukan tarif rata-rata sebesar
9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang diberlakukan negara ASEAN
terhadap barang dari Cina secara rata-rata hanya sebesar 2,3%.
Karena dampak yang
ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini pemerintah harus melakukan strategi demi
menyelamatkan industri-industri dalam negri, salah satunya dengan melakukan
peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga produk–produk
impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta peluang yang
lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar sendiri serta
mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas ekonomi indonesia.
C. MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi
ASEAN dalam artian adanya system perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN.
Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati
perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community
(MEA).
Karakteristik Dan Unsur Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) 2015
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi
2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN
untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada
dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka,
berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten
dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan
pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan
membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih
dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat
pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di
sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil
dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal
untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat
integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan
VietNam melalui Initiative for ASEAN
Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
Bentuk Kerjasamanya adalah :
- Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
- Pengakuan kualifikasi profesional;
- Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
- Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
- Meningkatkan infrastruktur
- Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
- Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
- Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal
terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk
tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
- Pasar dan basis produksi tunggal,
- Kawasan ekonomi yang kompetitif,
- Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
- Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan
kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing
karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur
serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para
pemangku kepentingan yang relevan.
Kesiapan
Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
Indonesia akan menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015). Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015)
merupakan realisasi akhir dari sebuah integrasi ekonomi yang sesuai dengan visi
ASEAN 2020, yang didasarkan pada kepentingan bersama Negara anggota ASEAN untuk
memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang telah ada
dan inisiatif baru.
Tujuan utama dari MEA 2015 yaitu untuk mendorong
efisiensi dan daya saing ekonomi kawasan ASEAN yang tercermin dalam empat hal:
1.
ASEAN
sebagai aliran bebas barang, bebas jasa, bebas investasi, bebas tenaga kerja
terdidik, dan bebas modal (single market and production base)
2.
ASEAN
sebagai kawasan dengan daya saing tinggi (a highly competitive economic
region)
3.
ASEAN
sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan
usaha kecil menengah (a region of equitable economic development)
4.
ASEAN
sebagai kawasan terintegrasi (a region fully integrated in to the
global economy)
Untuk arus barang sendiri dilakukan
dengan menghapuskan bea masuk seluruh barang kecuali barang yang termasuk dalam
Sensitive List (SL) dan High Sensitive List (HSL) serta bea masuk
produk Priority Integration Sectors (PIS).
Arus
jasa dilakukan dengan mengurangi seluruh hambatan dalam perdagangan jasa untuk
empat sektor bidang jasa, yaitu ;
1.
Transportasi udara,e-ASEAN
2.
Kesehatan dan pariwisata
3.
Mengurangi seluruh hambatan perdagangan jasa pada 2015.
Sedangkan, untuk liberalisasi arus tenaga
kerja dilakukan dengan memberikan fasilitas penerbitan visa dan employment
pass bagi tenaga profesi serta tenaga kerja terampil ASEAN yang bekerja di
sektor-sektor yang berhubungan dengan perdagangan atau investasi antar Negara
ASEAN. Tentunya dengan adanya MEA 2015 ini menjadi sebuah peluang sekaligus
tantangan bagi Negara-negara ASEAN khususnya Indonesia. Peluang, karena
produk-produk Indonesia akan mendapat pasar di kawasan ASEAN.
Populasi ASEAN pada 2012 mencapai 617,68
juta jiwa dengan pendapatan domestik bruto 2,1 triliun dolar AS. Jumlah itu
menunjukkan potensi besar ASEAN untuk digarap oleh investor. Namun juga menjadi
tantangan, karena jika kita tidak siap maka justru produk dari negara ASEAN
lainnya yang akan menyerbu Indonesia. Saat ini pun, banyak produk impor yang
masuk ke Indonesia. Ada keraguan memang apakah Indonesia akan siap atau tidak
dalam mengadapi MEA 2015.
Menurut Ketua Bidang Organisasi
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Edy Suandi Hamid ” Indonesia belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, hal ini
disebabkan karena daya saing ekonomi nasional dan daerah belum siap”.
Mengenai persiapan di dalam negeri, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional
Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan bahwa dalam mengahadapi MEA
2015 Indonesia harus memperkuat daya saing, mengamankan pasar domest ikut serta
mendorong ekspor .
Akan tetapi, mau tidak mau Indonesia
harus siap mengahadapi MEA 2015 karena dengan adanya MEA 2015 ini, secara tidak
langsung masyarakat Indonesia dituntut untuk berkreativitas lagi agar
mampu bersaing dengan Negara-negara Anggota ASEAN lainnya. Integrasi ekonomi di
ASEAN ini berpeluang menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk memiliki posisi
tawar yang kuat dalam konstelasi politik global. Indonesia bahkan diprediksi
bahwa akan menjadi negara dengan tingkat ekonomi terbesar ke tujuh pada
2030. Kenyataan ini dan prediksi ke depan tersebut memberi angin segar dalam
membangun optimisme Indonesia menatap masa depan khususnya menjelang berlakunya
MEA pada 2015. Perdagangan bebas antar negara di kawasan Asia Tenggara akan
membawa hal positif dan negatif bagi masing-masing negara yang terlibat
didalamnya. Manfaat MEA 2015 ini yaitu penurunan biaya perjalanan transportasi,
menurunkan secara cepat biaya telekomunikasi, meningkatkan jumlah pengguna
internet, informasi akan semakin mudah dan cepat diperoleh, meningkatnya
investasi dan lapangan kerja.
Sisa waktu yang hanya tinggal
bebrapa bulan lagi, hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
pemerintah untuk bersiap menghadapi MEA 2015. Tantangan kedepan bagi Indonesia
ialah mewujudkan perubahan yang berarti bagi kehidupan keseharian
masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia bisa membantu untuk
mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita bisa bersaing di
masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.
Opini
:
Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk
meningkatkan stabilitas perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya
kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak
terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.
Pelaksanaan
kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Indonesia
harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya
produk-produk negara anggota ASEAN. Indonesia harus banyak belajar dari
pengalaman pelaksanaan free trade agreement (FTA) dengan China, akibatnya
China menguasai pasar komoditi Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain
menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih
baik perekonomiannya dalam keikutsertaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini.
Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari
sektor usaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan
bantuan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki
kualitas produk dalam negeri dan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri.
Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja,
meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang
sama kepada masyarakat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat
luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga mampu menumbuhkan
rasa percaya diri dan kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan
dalam. Apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapan yang matang,
sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri
dan kita mampu memanfaatkan kehadiran, untuk kepentingan bersama dan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
http://catatanpenailahi.blogspot.com/2014/10/makalah-tentang-acfta-asean-china-free.html
http://sharingbarengchriztine.blogspot.com/2014/10/masyarakat-ekonomi-asean-mea-2015.html