Rabu, 13 Mei 2015

Tugas ke-3 "Bonus Demografi dan Perdagangan Internasional"



BONUS DEMOGRAFI
Bonus Demografi adalah suatu kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di suatu wilayah lebih besar dari jumlah penduduk tidak produktif (kurang dari 14 tahun dan diatas 65 tahun). Artinya bahwa proporsi penduduk yang produktif (yang bekerja/angkatan kerja) lebih besar dari yang tidak produktif (tidak bekerja), sehingga tingkat
kebergantungan penduduk tidak produktif kepada penduduk yang produktif menjadi
kecil. Dalam kata lain, Bonus Demografi dapat diartikan sebagai terjadinya
ledakan penduduk usia kerja dalam struktur umur masyarakat di suatu wilayah.
Jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2035 mendatang berjumlah 305,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 28,6 persen dari tahun 2010 yang sebesar 237,6 juta jiwa.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana mengatakan, meningkatnya jumlah penduduk pada tahun 2035 tersebut menyebabkan Indonesia menjadi negara kelima dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia.
Meski begitu, peningkatan jumlah penduduk Indonesia tersebut dibarengi dengan meningkatnya penduduk berusia produktif (usia 15 tahun sampai 65 tahun). Menurut Armida, Indonesia telah memasuki bonus demografi (rasio ketergantungan terhadap penduduk tak produktif) sejak tahun 2012, yakni 49,6 persen. Atas dasar itu, penduduk Indonesia yang produktif lebih banyak daripada penduduk yang tak produktif.
Pada tahun 2010, proporsi penduduk usia produktif adalah sebesar 66,5 persen. Proporsi ini terus meningkat mencapai 68,1 persen pada tahun 2028 sampai tahun 2031. Meningkatnya jumlah penduduk usia produktif menyebabkan menurunnya angka ketergantungan, yaitu jumlah penduduk usia tidak produktif yang ditanggung oleh 100 orang penduduk usia produktif dari 50,5 persen pada tahun 2010 menjadi 46,9 persen pada periode 2028-2031. Tetapi angka ketergantungan ini mulai naik kembali menjadi 47,3 persen pada tahun 2035.
Armida mengatakan, kontribusi penduduk berusia produktif ini telah terlihat dari peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang stabil. Fenomena ini terlihat juga di beberapa negara yang jumlah penduduknya turut meningkat dan kondisi ekonominya sama seperti Brazil, Rusia dan India. Bahkan di sejumlah negara lain, bonus demografi telah berkontribusi menumbuhkan ekonomi.
“Thailand, Tiongkok, Taiwan dan Korea bonus demografi di sana berkontribusi dengan pertumbuhan ekonomi antara 10-15 persen,” kata Armida di Jakarta, Jumat (7/2).
Ia berharap, bonus demografi ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Manfaat bisa dilakukan dengan adanya kesiapan kebijakan seperti memperkuat investasi di bidang kesehatan, pendidikan maupun ketenagakerjaan. “Ini (bonus demografi) tidak otomatis untungkan kita, harus ada syaratnya,” katanya.
Misalnya dalam bidang pendidikan, Armida menyarankan agar wajib belajar terus diperpanjang menjadi 12 tahun. Lalu, jumlah drop out (DO) pelajar yang keluarganya berpenghasilan rendah harus dikurangi dan kurikulum juga harus direvisi. “Sekolah Dasar (SD) betul-betul diubah supaya dari kecil diajarkan cara berpikir lebih kreatif,” katanya.
Dari sisi kesehatan, lanjut Armida, juga harus dimulai nutrisi 1000 hari pertama sejak kelahiran. Menurutnya, dalam jangka waktu tersebut masa-masa untuk perkembangan otak. Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, bila perlu pemerintah terus menggenjot industri padat karya, pertanian, industri kreatif serta industri mikro, kecil dan menengah.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Buku Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kependudukan merupakan topik yang sangat penting dalam pembangunan, karena pembangunan manusia pada dasarnya ditujukan kepada manusia atau people-centered development.
Menurutnya, pembangunan dilakukan pada saat manusia menjadi pelaku utama dari pembangunan itu sendiri yang diukur dari human resource development atau kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pembangunan manusia harus menjadi prioritas dalam pembangunan. Presiden juga berharap pentingnya proyeksi penduduk sebagai prasyarat untuk merumuskan perencanaan pembangunan di masa depan secara lebih efektif dan efisien.
Opini:
Bahwa bonus demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif yang menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat rendah, diperkirakan mencapai 44 per 100 penduduk produktif. Tentu saja ini merupakan suatu berkah. Melimpahnya jumlah penduduk usia kerja akan menguntungkan dari sisi pembangunan sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi. Impasnya adalah meningkatkannya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Namun berkah ini bisa berbalik menjadi bencana jika bonus ini tidak dipersiapkan kedatangannya. Masalah yang paling nyata adalah ketersedian lapangan pekerjaan.
Dalam hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent of development dengan cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan, kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan lapangan pekerjaan itu sendiri. Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga harus menjadi pendukung utama pembangunan mutu manusia dengan cara menyadari pentingnya arti pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek yang dapat mengembangkan kualitas manusia itu sendiri.


PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A.   AFTA (ASEAN Free Trade Area)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception. 
GAMBARAN UMUM AFTA
1. Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan dari AFTA
  • menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  • menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  • meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3. Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
  • Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
  • Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
  • Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
  • Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan :
  • Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
4. Jangka Waktu Realisasi AFTA
  • KTT ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003; bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007; dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
    1. Tahun 2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    2. Tahun 2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    3. Tahun 2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
    4. Tahun 2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
  • Untuk ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja) realisasi AFTA dilakukan berbeda yaitu :
  • Vietnam tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
  • Laos dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
  • Kamboja tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
Opini :
Perdaganagan internasional ini yang disebut dengan AFTA sangat bermanfaat bagi Indonesia yaitu peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam; biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran; pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu; kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya. AFTA telah menurunkan tarif bea masuk dari tahun ke tahun dimulai dari tahun 2000 hingga tahun 2003.
B.      ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area)
Pembentukan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (“Framework Agreement”).
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 5 November 2002 dan melahirkan tiga kesepakatan, yaitu Agreement on Trade in Goods atau kesepakatan perdagangan di bidang barang (29 November 2004), Agreement on Trade in Service atau kesepakatan perdagangan di bidang jasa (14 Januari 2007), dan Agreement on Investment atau kesepakatan di bidang investasi (15 Agustus 2007). 
ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional yang mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dalam kerjasama ini, hambatan-hambatan tarif dan non-tarif dihilangkan atau dikurangi dalam rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China. Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif dalam waktu bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan filipina menyetujui penghapusan per 1 januari 2010, sedangkan CMLV (Camboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) baru akan mengeliminasi dan menghapus tarif per 1 Januari 2015.
Tidak hanya itu, negara-negara yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi serta meningkatkan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak ACFTA. Di dalam Framework  Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China,  kedua pihak sepakat akan melakukan kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang seperti pertanian, teknologi informasi, pengembangan SDM, investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan, kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.

ACFTA memiliki beberapa  bertujuan, sebagai berikut:
·         Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antaranegara-negara anggota.
·         Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasaserta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi.
·         Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaanyang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota.
·         Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam/CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara negara-negara anggota.

Perjanjian ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES Nomor 48 Tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan China siap menjalin kerjasama terkait ASEAN-China Free Trade Agreement. Ada lima kesepakatan, di antaranya China mengizinkan pembukaan cabang Bank Mandiri dan pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta membuka fasilitas kredit ekspor untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission Meeting/JMC) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri Perdagangan Chen Deming.  JMC merupakan forum untuk membahas isu perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan.
JCM ke-10 hari ini dilaksanakan dalam suasana persahabatan dan kerjasama sehingga menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Beberapa hasil kesepakatan tersebut antara lain:
1.    Pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-buahan tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk dapat memasuki pasar China.
2.    Kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRC demi memperkuat hubungan transaksi langsung perbankan.
3.   Atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRC menyetujui pembukaan cabang Bank Mandiri di RRC, sehingga akan memperkuat hubungan langsung transaksi perbankan kedua negara.
4.   Kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China Exim Bank (CEB) dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 100 juta dari CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan Industrial & Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait dengan proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor prioritas yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi.
5.   Kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit Ekspor Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai proyek infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin. Sementara, pembangunan Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6 proyek baru yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik Tenaga Uap Parit Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur sepanjang 1.000 km and 200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta konstruksi Jalan Tol antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan Tayan (Kalimantan Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Jawa Barat); dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).
6.   Kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on Expanding and Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.
7.   Membahas Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade Cooperation) yang antara lain berisi:
a.       Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara.
b.      Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan negara.
c.       Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
d.      Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.
e.       Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah, disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut. 

B.       Dampak ACFTA Terhadap Indonesia
Berlakunya CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) benar-benar merubah orientasi pasar di negara indonesia. Bagaimana tidak, belum separuh kita bekerja memperbaiki kondisi perekonomian bangsa ini sudah diterjang oleh pasar bebas yang mengakibatkan pasar industri jatuh bangun. Pemberlakuan perdagangan bebas seiring dengan globalisasi sebenarnya sudah lama diprediksi. Di era Presiden Suharto, jajaran kabinetnya sudah mendengungkan soal globalisasi perdagangan yang akan diikuti oleh terbentuknya pasar bebas khususnya dengan RRC. Oleh sebab itu Pak Harto buru-buru menegaskan upaya peningkatan kualitas industri kecil dan menengah dengan orientasi meningkatkan daya saing. Ini tertulis di dalam buku Manajemen Presiden Suharto (Penuturan 17 Menteri). Selain itu pembatasan berpolitik bagi warga negara dengan maksud penguatan ekonomi harus didahulukan, setelah itu baru berpolitik. Namun sayang segalanya tak terealisasi seiring jatuhnya Pemerintahan Suharto.
Di dalam perjalannya, Indonesia sebagai anggota ACFTA medapatkan sisi positif dan sisi negatifnya. Adapun sisi positifnya adalah:
·         ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik investasi. Hasil dari investasi tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang tidak menjadi peserta ACFTA;
·         Dengan adanya ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitas sumber yang diproduksi;
Adapun sisi negatifnya adalah:
·         Penurunan  jumlah industry dalam negeri. Kehadiran produk impor dari China telah menimbulkan dampak negative terhadap lima sector industry yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industry tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja. Pemberlakukan ACFTA lebih banyak menguntungkan China daripada Indonesia.
·         Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
·         Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
·         Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya bergantung pada asing.
·         Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangankerja semakin menurun.
Meskipun Cina dan ASEAN telah berupaya meliberasikan perdagangannya, pada kenyataannya tingkat tarif dan hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi, sehingga memungkinkan untuk terciptanya trade creation. Cina memberlakukan tarif rata-rata sebesar 9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang diberlakukan negara ASEAN terhadap barang dari Cina secara rata-rata hanya sebesar 2,3%.
Opini :
Adanya ACFTA akan membuat peluang Indonesia untuk menarik investasi. Hasil dari investasi dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang tidak menjadi peserta ACFTA. Dengan adanya ACFTA juga dapat meningkatkan voume perdagangan. Namun ada posisi negatifnya juga yaitu penurunan jumlah Industri dalam negri, Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja, perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah sehingga bergantung pada pesaing, dan sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor.
Walaupun Cina dan ASEAN telah berupaya meliberasikan perdagangannya, namun kenyataannya tingkat tarif dan hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi, sehingga memungkinkan untuk terciptanya trade creation. Cina memberlakukan tarif rata-rata sebesar 9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang diberlakukan negara ASEAN terhadap barang dari Cina secara rata-rata hanya sebesar 2,3%.
Karena dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini pemerintah harus melakukan strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negri, salah satunya dengan melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas ekonomi indonesia.


C.    MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (MEA). 

Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan
VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
  1. Pasar dan basis produksi tunggal,
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN  2015
Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015). Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015) merupakan realisasi akhir dari sebuah integrasi ekonomi yang sesuai dengan visi ASEAN 2020, yang didasarkan pada kepentingan bersama Negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang telah ada dan inisiatif baru.
Tujuan utama  dari MEA 2015 yaitu untuk mendorong efisiensi dan daya saing ekonomi kawasan ASEAN yang tercermin dalam empat hal:
1.      ASEAN sebagai aliran bebas barang, bebas jasa, bebas investasi, bebas tenaga kerja terdidik, dan bebas modal (single market and production base)
2.      ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing tinggi (a highly competitive economic region)
3.      ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil menengah (a region of equitable economic development)
4.      ASEAN sebagai kawasan terintegrasi (a region fully integrated in to the global economy)
Untuk arus barang sendiri dilakukan dengan menghapuskan bea masuk seluruh barang kecuali barang yang termasuk dalam Sensitive List (SL) dan High Sensitive List (HSL) serta bea masuk produk Priority Integration Sectors (PIS). 
      Arus jasa dilakukan dengan mengurangi seluruh hambatan dalam perdagangan jasa untuk empat sektor bidang jasa, yaitu ;
1.      Transportasi udara,e-ASEAN
2.      Kesehatan dan pariwisata
3.      Mengurangi seluruh hambatan perdagangan jasa pada 2015.

 Sedangkan, untuk liberalisasi arus tenaga kerja dilakukan dengan memberikan fasilitas penerbitan visa dan employment pass bagi tenaga profesi serta tenaga kerja terampil ASEAN yang bekerja di sektor-sektor yang berhubungan dengan perdagangan atau investasi antar Negara ASEAN. Tentunya dengan adanya MEA 2015 ini menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi Negara-negara ASEAN khususnya Indonesia. Peluang, karena produk-produk Indonesia akan mendapat pasar di kawasan ASEAN.
Populasi ASEAN pada 2012 mencapai 617,68 juta jiwa dengan pendapatan domestik bruto 2,1 triliun dolar AS. Jumlah itu menunjukkan potensi besar ASEAN untuk digarap oleh investor. Namun juga menjadi tantangan, karena jika kita tidak siap maka justru produk dari negara ASEAN lainnya yang akan menyerbu Indonesia. Saat ini pun, banyak produk impor yang masuk ke Indonesia. Ada keraguan memang apakah Indonesia akan siap atau tidak dalam mengadapi MEA 2015.
Menurut Ketua Bidang Organisasi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Edy Suandi Hamid ” Indonesia belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, hal ini disebabkan karena daya saing ekonomi nasional dan daerah belum siap”. Mengenai persiapan di dalam negeri, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan bahwa dalam mengahadapi MEA 2015 Indonesia harus memperkuat daya saing, mengamankan pasar domest ikut serta mendorong ekspor .
Akan tetapi, mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapi MEA 2015 karena dengan adanya MEA 2015 ini, secara tidak langsung  masyarakat Indonesia dituntut untuk berkreativitas lagi agar mampu bersaing dengan Negara-negara Anggota ASEAN lainnya. Integrasi ekonomi di ASEAN ini berpeluang menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk memiliki posisi tawar yang kuat dalam konstelasi politik global. Indonesia bahkan diprediksi bahwa  akan menjadi negara dengan tingkat ekonomi terbesar ke tujuh pada 2030. Kenyataan ini dan prediksi ke depan tersebut memberi angin segar dalam membangun optimisme Indonesia menatap masa depan khususnya menjelang berlakunya MEA pada 2015. Perdagangan bebas antar negara di kawasan Asia Tenggara akan membawa hal positif dan negatif bagi masing-masing negara yang terlibat didalamnya. Manfaat MEA 2015 ini yaitu penurunan biaya perjalanan transportasi, menurunkan secara cepat biaya telekomunikasi, meningkatkan jumlah pengguna internet, informasi akan semakin mudah dan cepat diperoleh, meningkatnya investasi dan lapangan kerja.
Sisa waktu yang hanya tinggal bebrapa bulan lagi, hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk bersiap menghadapi MEA 2015. Tantangan kedepan bagi Indonesia ialah mewujudkan perubahan yang berarti bagi kehidupan keseharian masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia bisa membantu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita bisa bersaing di masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.
Opini :
Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.
Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Indonesia harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya  produk-produk negara anggota ASEAN. Indonesia harus banyak belajar dari pengalaman  pelaksanaan free trade agreement (FTA) dengan China, akibatnya China menguasai pasar komoditi Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam keikutsertaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini. Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektor usaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal  bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk dalam negeri dan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri. Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja, meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam. Apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapan yang matang, sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita mampu memanfaatkan kehadiran, untuk kepentingan bersama dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


DAFTAR PUSTAKA
http://catatanpenailahi.blogspot.com/2014/10/makalah-tentang-acfta-asean-china-free.html
http://sharingbarengchriztine.blogspot.com/2014/10/masyarakat-ekonomi-asean-mea-2015.html